Dokumen PUT-113371.06/2016/PP/M.IIIB Tahun 2018
Nilai Pajak Air Permukaan Yang Terutang Masa Pajak Agustus 2016 terbukti dalam sengketa banding ini adalah sebesar Rp36.961.920.000,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
Nilai Pajak Air Permukaan Yang Terutang Masa Pajak Agustus 2016 terbukti dalam sengketa banding ini adalah sebesar Rp36.961.920.000,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
Nilai Pajak Air Permukaan Yang Terutang Masa Pajak Juli 2016 terbukti dalam sengketa banding ini adalah sebesar Rp36.961.920.000,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
Nilai Pajak Air Permukaan Yang Terutang Masa Pajak Juni 2016 terbukti dalam sengketa banding ini adalah sebesar Rp35.769.600.000,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
Nilai Pajak Air Permukaan Yang Terutang Masa Pajak Mei 2016 terbukti dalam sengketa banding ini adalah sebesar Rp36.961.920.000,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp8.645.576.731,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Masa Pajak November 2014 sebesar Rp. 8.986.694.340,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Masa Pajak Oktober 2014 sebesar Rp. 13.783.192.720,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Masa Pajak September 2014 sebesar Rp. 8.090.718.993,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Masa Pajak Agustus 2014 sebesar Rp. 8.562.718.074,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Masa Pajak Oktober 2012 sebesar Rp. 6.594.015.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding