Dokumen PUT-112728.35/2011/PP/M.IIIA Tahun 2018
koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Final Pasal 23/26 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2011 sebesar Rp1.030.235.189,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Final Pasal 23/26 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2011 sebesar Rp1.030.235.189,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
Nilai Pajak Air Permukaan Yang Terutang Masa Pajak Januari 2017 terbukti dalam sengketa banding ini adalah sebesar Rp36.961.920.000,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
Nilai Pajak Air Permukaan Yang Terutang Masa Pajak Desember 2016 terbukti dalam sengketa banding ini adalah sebesar Rp36.961.920.000,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
Nilai Pajak Air Permukaan Yang Terutang Masa Pajak November 2016 terbukti dalam sengketa banding ini adalah sebesar Rp35.769.600.000,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
bahwa Pemohon Banding melakukan importasi barang dengan Fasilitas KITE Aju 00000000631220160510000985 (nopen 211251 tanggal 20 Mei 2016) dengan Bea Masuk dibebaskan Rp83.289.000,00 dan PPN ditangguhkan Rp81.799.000,00;
bahwa Pemohon Banding melakukan importasi barang dengan Fasilitas KITE Aju 00000000631220160429000978 (nopen 211250 tanggal 20 Mei 2016) dengan Bea Masuk dibebaskan Rp317.651.000,00 dan PPN ditangguhkan Rp329.473.000,00; dll
bahwa Pemohon Banding melakukan importasi barang dengan Fasilitas KITE Aju 00000000618520160502110769 (nopen 081634 tanggal 7 Mei 2016) dengan Bea Masuk dibebaskan Rp4.189.000,00 dan PPN ditangguhkan Rp4.608.000,00; dll
koreksi Dasar Pengenaan Pajak Penghasilan Final Pasal 26
koreksi Dasar Pengenaan Pajak Penghasilan Final Pasal 26