Dokumen PUT-116296.16/2012/PP/M.IIIB Tahun 2018
Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp8.771.988.329,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp8.771.988.329,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
Tarif preferensi atas importasi yang yang ditetapkan dalam Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-460/BC/2017 tanggal 28 Agustus 2017
Nilai Pajak Air Permukaan Yang Terutang Masa Pajak April 2017 terbukti dalam sengketa banding ini adalah sebesar Rp35.769.600.000,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
Nilai Pajak Air Permukaan Yang Terutang Masa Pajak Maret 2017 terbukti dalam sengketa banding ini adalah sebesar Rp36.961.920.000,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
Nilai Pajak Air Permukaan Yang Terutang Masa Pajak Februari 2017 terbukti dalam sengketa banding ini adalah sebesar Rp33.384.960.000,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
bahwa Pemohon Banding melakukan importasi barang dengan Fasilitas KITE Aju 00000000631220160421000953 (nopen 178423 tanggal 30 April 2016) senilai Bea Masuk dibebaskan Rp46.960.000,00 dan PPN ditangguhkan Rp51.088.000,00; dll
a. bahwa Pemohon Banding melakukan importasi barang dengan Fasilitas KITE Aju 00000000631220160420000949 (nopen 117869 tanggal 29 April 2016) senilai Bea Masuk dibebaskan Rp40.970.000,00 dan PPN ditangguhkan Rp20.485.000,00; dll
bahwa Pemohon Banding melakukan importasi barang dengan Fasilitas KITE Aju 00000000631220160419000930 (nopen 175159 tanggal 28 April 2016) dengan Bea Masuk dibebaskan Rp88.745.000,00 dan PPN ditangguhkan Rp94.808.000,00; dll
bahwa Pemohon Banding melakukan importasi barang dengan Fasilitas KITE Aju 00000000631220160419000932 (nopen 174673 tanggal 28 April 2016) dengan Bea Masuk dibebaskan Rp69.450.000,00 dan PPN ditangguhkan Rp77.356.000,00; dll
bahwa Pemohon Banding melakukan importasi barang dengan Fasilitas KITE Aju 00000000631220160419000931 (nopen 173786 tanggal 27 April 2016) dengan Bea Masuk dibebaskan Rp70.670.000,00 dan PPN ditangguhkan Rp35.335.000,00; dll