Dokumen PUT-002392.99/2018/PP/M.VIIIB Tahun 2019
Penerbitan Keputusan Tergugat Nomor KEP-00410/NKEB/WPJ.07/2018 tanggal 14 Februari 2018 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa
Penerbitan Keputusan Tergugat Nomor KEP-00410/NKEB/WPJ.07/2018 tanggal 14 Februari 2018 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa
Penerbitan Keputusan Tergugat Nomor KEP-00411/NKEB/WPJ.07/2018 tanggal 14 Februari 2018 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa
Penerbitan Keputusan Tergugat Nomor KEP-00544/NKEB/WPJ.07/2018 tanggal 05 Maret 2018 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa
Penerbitan Keputusan Tergugat Nomor KEP-03263/NKEB/WPJ.07/2017 tanggal 29 Desember 2017 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Atas Surat Tagihan Pajak Karena Permohonan Wajib Pajak yang tidak disetujui oleh Penggugat;
Penerbitan Keputusan Tergugat Nomor KEP-03267/NKEB/WPJ.07/2017 tanggal 29 Desember 2017 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Atas Surat Tagihan Pajak Karena Permohonan Wajib Pajak yang tidak disetujui oleh Penggugat;
Koreksi Penghasilan Netto Tahun Pajak 2014 sebesar USD54,900.00 berupa koreksi penyesuaian fiskal positif atas Technical Advisory Fee yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa gugatan ini adalah penolakan atas penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor: S-1565/WPJ.21/KP.01/2017 tanggal 3 Oktober 2017
Koreksi DPP PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2013 berupa Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp87.390.999.410,00
Koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 Masa Pajak Desember 2011 sebesar Rp4.507.810,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
Koreksi Terbanding atas PPh Pasal 26 Masa Pajak November 2011 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding