Dokumen PUT-085643.16/2011/PP/M.IIB Tahun 2019
Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2011 sebesarRp5.308.912.879,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2011 sebesarRp5.308.912.879,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2011 sebesarRp5.308.912.879,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2011 sebesarRp5.308.912.879,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2011 sebesarRp5.308.912.879,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2011 sebesar Rp5.308.912.879,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2011 sebesar Rp5.308.912.879,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2011 sebesarRp5.308.912.879,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
Penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-01201/NKEB/WPJ.04/2018 tanggal 06 Agustus 2018 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf C
Penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-01200/NKEB/WPJ.04/2018 tanggal 06 Agustus 2018 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf C
Penerbitan Keputusan Tergugat Nomor S-9083/WPJ.22/KP.02/SP2PK/2018 tanggal 13 Agustus 2018 tentang Surat Pelaksanaan Putusan Peninjauan Kembali (SP2PK)