Dokumen PUT-006590.15/2018/PP/M.VB Tahun 2019
Koreksi Positif atas Penghasilan Neto sebesar Rp1.533.351.270 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
Koreksi Positif atas Penghasilan Neto sebesar Rp1.533.351.270 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
Penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00728/NKEB/WPJ.14/2018 tanggal 20 Juli 2018 yang tidak disetujui oleh Penggugat
Penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00727/NKEB/WPJ.14/2018 tanggal 20 Juli 2018 yang tidak disetujui oleh Penggugat;
Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 Masa Pajak Juli 2012 sebesar Rp760.645.394,00 dan Koreksi PPh Pasal 26 Terutang sebesar Rp1.476.129.607,00, yang tidak disetujui Pemohon Banding
Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 Masa Pajak Mei 2012 sebesar Rp729.912246,00 dan Koreksi PPh Pasal 26 Terutang sebesar Rp873.601.953,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;
Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 Masa Pajak April 2012 sebesar Rp734.655.402,00 dan Koreksi PPh Pasal 26 Terutang sebesar Rp179.459.747,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;
Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 Masa Pajak Maret 2012 sebesar Rp726.377.596,00, dan Koreksi PPh Pasal 26 Terutang sebesat Rp174.446.914,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;
Koreksi atas nilai Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 Masa Pajak Februari 2012 sebesar Rp697.856.500,00 dan Koreksi PPh Pasal 26 Terutang sebesar Rp167.029.565,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 Masa Pajak Januari 2012 sebesar Rp709.772.933,00, dan Koreksi PPh Pasal 26 Terutang sebesar Rp141.954.587,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;
Koreksi Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2012 berupa Penyesuaian Fiskal Positif (Technical Assistance Fee) sebesar Rp1.075.109.631,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding