Dokumen PUT-116654.13/2012/PP/M.VIIIA Tahun 2019
Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 Masa Pajak Juni 2012 sebesar Rp743.358.000,00 dan koreksi PPh Terutang sebesar Rp567.065.367,00, yang tidak disetujui Pemohon Banding;
Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 Masa Pajak Juni 2012 sebesar Rp743.358.000,00 dan koreksi PPh Terutang sebesar Rp567.065.367,00, yang tidak disetujui Pemohon Banding;
Koreksi atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri berupa Pendapatan Diskon Asuransi sebesar Rp8.374.253.517,00
Koreksi atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri berupa Pendapatan Diskon Asuransi sebesar Rp4.569.955.304,00
Koreksi atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri berupa Pendapatan Diskon Asuransi sebesar Rp6.339.667.939,00
Koreksi atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri berupa Pendapatan Diskon Asuransi sebesar Rp6.954.532.447,00
Koreksi atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri berupa Pendapatan Diskon Asuransi sebesar Rp6.604.368.488,00
Koreksi atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri berupa Pendapatan Diskon Asuransi sebesar Rp6.582.601.541,00
Koreksi Penghasilan Netto sebesar US$ 89,216.20 berupa Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif
Penerbitan Keputusan Tergugat Nomor: KEP-01502/NKEB/WPJ.10/2018 tanggal 16 April 2018 yang tidak disetujui oleh Penggugat
penerbitan Keputusan Tergugat Nomor KEP-00543/NKEB/WPJ.07/2018 tanggal 05 Maret 2018 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi