Dokumen PUT-112799.12/2011/PP/M.IA Tahun 2018
Koreksi atas nilai Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2011 sebesar Rp0,00
Koreksi atas nilai Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2011 sebesar Rp0,00
Koreksi Penghasilan Neto PPh Badan Tahun Pajak 2010 sebesar Rp10.245.199.794,00
Sengketa Dasar Pengenaan Pajak PPh Final Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp.2.303.219.201.283, yang tidak disetujui Pemohon Banding
Koreksi Pajak Masukan Masa April 2013 sebesar Rp9.614.563.465,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
Koreksi Pajak Masukan Masa Februari 2012 sebesar Rp8.994.900.092,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
Koreksi Penghasilan Neto PPh Badan Tahun Pajak 2011 sebesar Rp11.644.845.940,00
Koreksi atas Nilai Penghasilan Netto Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2013 sebesar Rp13.203.790.748,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Januari 2014 sebesar Rp6.521.037.102.766
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah: – Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut menjadi harus dipungut sendiri
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah: – Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut menjadi harus dipungut sendiri