Dokumen PUT-111223.16/2011/PP/M.IIB Tahun 2018
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah: – Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut menjadi harus dipungut sendiri
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah: – Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut menjadi harus dipungut sendiri
bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Maret s.d. Desember 2011
bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa
Koreksi Pajak Masukan Masa November 2013 sebesar Rp27.814.218.741,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
Koreksi Pajak Masukan Masa September 2013 sebesar Rp27.281.678.279,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
Koreksi Pajak Masukan Masa Agustus 2013 sebesar Rp24.876.448.102,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
Koreksi Pajak Masukan Masa Juli 2013 sebesar Rp23.199.038.980,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
Koreksi Pajak Masukan Masa Juni 2013 sebesar Rp17.383.580.023,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
Koreksi Pajak Masukan Masa Mei 2013 sebesar Rp9.656.778.395,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
Koreksi Pajak Masukan Masa Maret 2013 sebesar Rp9.597.142.796,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding