Dokumen PUT-113206.16/2012/PP/M.IA Tahun 2018
Koreksi Pajak Masukan Masa Maret 2012 sebesar Rp9.139.926.917,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
Koreksi Pajak Masukan Masa Maret 2012 sebesar Rp9.139.926.917,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
Koreksi Pajak Masukan Masa Juli 2014 sebesar Rp32.001.211.963,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
Koreksi Pajak Masukan Masa Juni 2014 sebesar Rp32.575.281.011,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
Koreksi Pajak Masukan Masa Mei 2014 sebesar Rp32.351.922.111,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi atas Nilai Penghasilan Netto Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2014
bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi Terbanding atas Penghasilan Neto Tahun Pajak 2013 berupa Koreksi Penghasilan Luar Negeri
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa gugatan ini mengenai penerbitan Keputusan Tergugat Nomor KEP-04905/NKEB/WPJ.12/2017 tanggal 15 November 2017
Koreksi Pajak Masukan Masa Agustus 2014 sebesar Rp34.862.372.799,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
Koreksi Pajak Masukan Masa April 2014 sebesar Rp31.378.735.007,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
Koreksi Pajak Masukan Masa Maret 2014 sebesar Rp30.729.901.607,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding