Dokumen PUT-002993.99/2018/PP/M.XIIIB Tahun 2019
Penerbitan Keputusan Tergugat Nomor S-1108/WPJ.07/2018 tanggal 9 Maret 2018
Penerbitan Keputusan Tergugat Nomor S-1108/WPJ.07/2018 tanggal 9 Maret 2018
Penerbitan Keputusan Tergugat Nomor S-1107/WPJ.07/2108 tanggal 9 Maret 2018
Penerbitan Keputusan Tergugat Nomor KEP-00513/NKEB/WPJ.07/2018 tanggal 1 Maret 2018
Koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan Barang Masa Pajak Agustus 2015 sebesar Rp625.113.023,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi atas kredit Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp3.536.546,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi atas kredit Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp1.537.554.414,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi atas kredit Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp19.123.544,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi atas kredit Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp272.001.620,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
bahwa nilai sengketa terbukti dalam sen gketa banding ini adalah koreksi atas kredit Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp182.184.005,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi atas kredit Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp339.312.459,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding