Dokumen PUT-113851.12/2012/PP/M.IIIB Tahun 2019
Koreksi Terbanding atas objek Pajak Penghasilan Pasal 23 Tahun Pajak 2012 sebesar Rp81.622.086.319,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding
Koreksi Terbanding atas objek Pajak Penghasilan Pasal 23 Tahun Pajak 2012 sebesar Rp81.622.086.319,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding
Koreksi Terbanding atas objek Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Pajak 2013 sebesar Rp358.851.536.851,00
Koreksi Terbanding atas objek Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Pajak 2012 sebesar Rp393.724.627.983,00
bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah mengenai tarif preferensi, atas importasi Jenis barang: One Unit Kalmar Empty Container Handler Model DCT80
bahwa pemeriksaan terhadap materi sengketa banding dilakukan dengan pemeriksaan terhadap materi sengketa mengenai penetapan Tarif Bea Masuk (ACFTA) yang dikenakan kepada Pemohon Banding
bahwa nilai sengketa terbukti dalam Banding ini adalah koreksi Penghasilan Neto
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah mengenai koreksi Penghasilan Neto Tahun Pajak 2014 sebesar Rp21.772.148.374,00
bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Nilai Pabean atas barang impor CL 1.56 HMC 70MM, Baik/Baru,… dan lain-lain
bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa Banding ini adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Masa Pajak Desember 2012 sebesar Rp.4.023.038.772,00
bahwa nilai sengketa dalam sengketa banding ini adalah koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 Masa Pajak Desember 2008 sebesar Rp221.292.013.819,00 berupa Disguised Dividend yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding