Dokumen PUT-110196.16/2012/PP/M.XIIIB Tahun 2019
Koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Masa Pajak Juni 2012 sebesar Rp17.246.097,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
Koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Masa Pajak Juni 2012 sebesar Rp17.246.097,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
Koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri – Masa Pajak November 2011 sebesar Rp64.288.550,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
Koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Masa Pajak Desember 2011 sebesar Rp473.303.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
Koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Masa Pajak Oktober 2011 sebesar Rp726.450,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
Koreksi positif Penghasilan Neto berupa penyesuaian fiskal positif atas cadangan premi pemegang unit link (Premium Reserve Unit Link) sebesar Rp126.443.771.571,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
Koreksi positif Terbanding atas Penghasilan Neto Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2012 sebesar USD 2,816,914.00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
Koreksi positif Terbanding atas Penghasilan Neto Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2013 sebesar USD 6,416,148.17
bahwa nilai yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp10.334.649.459,00 Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2014 yang tidak disetujui Pemohon Banding
bahwa nilai yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp10.334.649.459,00 Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2014 yang tidak disetujui Pemohon Banding
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Positif Penghasilan (Rugi) Neto sebesar Rp159.729.163.976,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding