Dokumen PUT-112309.13/2011/PP/M.IVA Tahun 2019
bahwa pokok sengketa dalam permohonan Banding ini adalah koreksi objek PPh Pasal 26 sebesar Rp954.262.113,00
bahwa pokok sengketa dalam permohonan Banding ini adalah koreksi objek PPh Pasal 26 sebesar Rp954.262.113,00
bahwa pokok sengketa dalam permohonan Banding ini adalah koreksi objek PPh Pasal 26 sebesar Rp19.743.668.250,00
bahwa pokok sengketa dalam permohonan Banding ini adalah koreksi objek PPh Pasal 26 sebesar Rp15.960.751.233,00
bahwa pokok sengketa dalam Permohonan Banding ini adalah koreksi objek PPh Pasal 26 sebesar Rp5.798.071.125,00
bahwa pokok sengketa dalam Permohonan Banding ini adalah koreksi objek PPh Pasal 26 sebesar Rp3.133.523.549,00
bahwa pokok sengketa dalam Permohonan Banding ini adalah koreksi objek PPh Pasal 26 sebesar Rp3.133.523.549,00
bahwa pokok sengketa dalam Permohonan Banding ini adalah koreksi objek PPh Pasal 26 sebesar Rp20.029.022.477,00
Koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp10.334.649.459,00 Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2014 yang tidak disetujui Pemohon Banding
Koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp10.334.649.459,00 Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2014 yang tidak disetujui Pemohon Banding;
Koreksi Penghasilan Netto sebesar US$ 190,244.00 berupa Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif