Dokumen PUT-113443.15/2011/PP/M.IA Tahun 2019
Koreksi atas Penghasilan Neto Tahun Pajak 2011 sebesar US$ 535,031.18 yang tidak disetujui Pemohon Banding
Koreksi atas Penghasilan Neto Tahun Pajak 2011 sebesar US$ 535,031.18 yang tidak disetujui Pemohon Banding
Koreksi atas Penghasilan Neto Tahun Pajak 2010 sebesar US$ 1,185,756.69 yang tidak disetujui Pemohon Banding
Gugatan terhadap Keputusan Tergugat Nomor KEP-00579/NKEB/WPJ.07/2017 tanggal 03 Maret 2017 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Karena Permohonan Wajib Pajak;
Gugatan terhadap Keputusan Tergugat Nomor KEP-00578/NKEB/WPJ.07/2017 tanggal 03 Maret 2017 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Karena Permohonan Wajib Pajak;
Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2012 berupa koreksi Penyerahan Yang Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp53.851.194.882,00
Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2011 berupa koreksi Penyerahan Yang Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp10.443.603.534,00
Koreksi Positif Biaya dari Luar Usaha atas inter company-interest expense Tahun Pajak 2012 sebesar USD2,771,089.00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
Koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Masa Pajak Desember 2012 sebesar Rp83.617.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
Koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp10.334.649.459,00 Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2014 yangtidak disetujui Pemohon Banding;
Koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp10.334.649.459,00 Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2014 yang tidak disetujui Pemohon Banding;