Dokumen PUT-116344.16/2015/PP/M.IVB Tahun 2018
Koreksi positif Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp 6.309.520.000,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding, dimana menurut Terbanding sebesar Rp 1.504.932.273,00, sedangkan menurut Pemohon Banding sebesar 7.814.452.273,00