Dokumen PUT-113046.15/2011/PP/M.IIIB Tahun 2018
Koreksi atas Penghasilan Neto sebesar Rp200.281.817.600,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
Koreksi atas Penghasilan Neto sebesar Rp200.281.817.600,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
membayar kekurangan pembayaran berupa Bea Masuk dan Pajak dalam Rangka Impor sebesar Rp13.510.000,00 (tiga belas juta lima ratus sepuluh ribu rupiah), yang tidak dapat disetujui Pemohon Banding;
koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp. 1.169.789.278,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Masa Pajak Agustus 2012 sebesar Rp. 3.000.000,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 01134/NKEB/WPJ.08/2017 tanggal 29 September 2017 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf C karena Permohonan Wajib Pajak, yang tidak disetujui oleh Penggugat;
bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah penerbitan Keputusan Direktorat Jenderal Pajak Nomor KEP- 01122/NKEB/WPJ.08/2017 tanggal 29 September 2017 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf C karena Permohonan Wajib Pajak, yang tidak disetujui oleh Penggugat
Perbedaan Nilai Pabean atas barang impor Brand New Gwo Ling M3X24 Heading Machine dan lain-lain (7 jenis barang sesuai Lembar Lanjutan PIB) Negara Asal: Taiwan
Perbedaan Nilai Pabean atas barang impor Glass Guitar Slide Rock Beat dan lain-lain (48 jenis barang sesuai Lembar Lanjutan PIB), Negara Asal: China