Dokumen PUT-116996.19/2017/PP/M.VIIB Tahun 2018
Penetapan pembebanan bea masuk tarif preferensi ACFTA karena manufacturer atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 235691 tanggal 26 Mei 2017
Penetapan pembebanan bea masuk tarif preferensi ACFTA karena manufacturer atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 235691 tanggal 26 Mei 2017
Penetapan pembebanan bea masuk tarif preferensi ACFTA karena nomor form E beda pada PIB dan fisik atas PIB Nomor 170529 tanggal 18 April 2017, yaitu berupa Gear, Primary Drive dst. (9 Jenis Barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal: China
Penetapan nilai pabean dengan metode nilai transaksi barang serupa, oleh Terbanding atas PIB Nomor 165317 tanggal 15 April 2017
Penetapan nilai pabean dengan metode nilai transaksi barang serupa, oleh Terbanding atas PIB Nomor 176799 tanggal 21 April 2017 berupa importasi Frozen Bone in Beef Neck Meat, negara asal: Australia
Penetapan pembebanan bea masuk tarif preferensi ACFTA karena transhipment atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 185878 tanggal 27 April 2017, yaitu berupa Rubber Timing Belt dst. (18 Jenis Barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal: China
Penetapan nilai pabean, dengan metode pengulangan nilai transaksi barang serupa yang diterapkan secara fleksibel, oleh Terbanding atas importasi berupa Non Toasted Onion Powder, Baik/Baru, negara asal: China
Penetapan nilai pabean dengan metode pengulangan nilai transaksi barang serupa yang diterapkan secara fleksibel, oleh Terbanding atas PIB Nomor 196221 tanggal 04 Mei 2017
Penetapan nilai pabean dengan metode pengulangan yang diterapkan secara fleksibel berdasarkan nilai transaksi barang serupa atas importasi berupa Fabric Coated Polyurethane Cp, Color Mixed.. dst.
Penetapan nilai pabean dengan metode pengulangan nilai transaksi yang diterapkan secara fleksibel (Metode VI.IV), menggunakan faktor multiplikator (FM) berdasarkan harga pasar, oleh Terbanding atas PIB Nomor 077576 tanggal 21 April 2017
Penetapan nilai pabean dengan metode pengulangan menggunakan metode deduksi yang diterapkan secara fleksibel (Metode VI.IV), dan penetapan nilai pabean dengan Metode VI.III untuk pos 163 (pos tambahan)