Dokumen PUT-108333.16/2014/PP/M.XVA Tahun 2018
koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan PPN Masa Pajak Mei 2014 sebesar Rp67.635.344,00, yang terdiri da
koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan PPN Masa Pajak Mei 2014 sebesar Rp67.635.344,00, yang terdiri da
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp68.380.874,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
koreksi Terbanding terhadap Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan PPN
koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan PPN Barang dan Jasa