Dokumen PUT-111217.10/2014/PP/M.XIIIA Tahun 2018
bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak
bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak
bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2013
Koreksi Terbanding atas objek Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Pajak 2013 sebesar Rp358.851.536.851,00
Koreksi Terbanding atas objek Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Pajak 2012 sebesar Rp393.724.627.983,00
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, karena pembuktian Pemohon Banding adalah atas nilai sebesar Rp37.395.742.232,00 sedangkan nilai pokok sengketa adalah sebesar Rp36.076.176.396,00