Dokumen PUT-112308.13/2011/PP/M.IVA Tahun 2019
bahwa pokok sengketa dalam permohonan Banding ini adalah koreksi objek PPh Pasal 26 sebesar Rp19.743.668.250,00
bahwa pokok sengketa dalam permohonan Banding ini adalah koreksi objek PPh Pasal 26 sebesar Rp19.743.668.250,00
bahwa pokok sengketa dalam permohonan Banding ini adalah koreksi objek PPh Pasal 26 sebesar Rp15.960.751.233,00
bahwa pokok sengketa dalam Permohonan Banding ini adalah koreksi objek PPh Pasal 26 sebesar Rp5.798.071.125,00
bahwa pokok sengketa dalam Permohonan Banding ini adalah koreksi objek PPh Pasal 26 sebesar Rp3.133.523.549,00
bahwa pokok sengketa dalam Permohonan Banding ini adalah koreksi objek PPh Pasal 26 sebesar Rp3.133.523.549,00
bahwa pokok sengketa dalam Permohonan Banding ini adalah koreksi objek PPh Pasal 26 sebesar Rp20.029.022.477,00
Koreksi positif PPh terutang Masa Pajak Januari – Desember 2011 sebesar USD23,401.50, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
Koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 Masa Pajak Desember 2011 sebesar Rp4.507.810,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
Koreksi Terbanding atas PPh Pasal 26 Masa Pajak November 2011 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding