Dokumen PUT-112313.16/2012/PP/M.XXA Tahun 2018
Koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Masa Pajak April 2012 sebesar Rp. 676.400.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
Koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Masa Pajak April 2012 sebesar Rp. 676.400.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Masa Pajak Maret 2012 sebesar Rp. 505.580.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
koreksi positif Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2011 sebesar Rp8.780.542.675, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
Koreksi positif Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak November 2011 sebesar Rp8.021.218.819, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
Koreksi positif Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Oktober 2011 sebesar Rp4.702.203.765, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
Koreksi positif Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Agustus 2011 sebesar Rp6.179.064.920, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
Koreksi positif Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Juli 2011 sebesar Rp4.929.809.960, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
Koreksi positif Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Juni 2011 sebesar Rp 4.724.807.288, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
Koreksi positif Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Mei 2011 sebesar Rp1.777.942.815, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
Koreksi positif Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak April 2011 sebesar Rp7.211.573.400, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;