Dokumen PUT- 114078.15/2011/PP/M.VIA Tahun 2018
Koreksi Penghasilan Netto sebesar Rp14.164.586.344,00
Koreksi Penghasilan Netto sebesar Rp14.164.586.344,00
Nilai Pajak Air Permukaan Yang Terutang Masa Pajak September 2016 terbukti dalam sengketa banding ini adalah sebesar Rp35.769.600.000,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
Nilai Pajak Air Permukaan Yang Terutang Masa Pajak Agustus 2016 terbukti dalam sengketa banding ini adalah sebesar Rp36.961.920.000,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
Nilai Pajak Air Permukaan Yang Terutang Masa Pajak Juli 2016 terbukti dalam sengketa banding ini adalah sebesar Rp36.961.920.000,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
Nilai Pajak Air Permukaan Yang Terutang Masa Pajak Juni 2016 terbukti dalam sengketa banding ini adalah sebesar Rp35.769.600.000,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
Nilai Pajak Air Permukaan Yang Terutang Masa Pajak Mei 2016 terbukti dalam sengketa banding ini adalah sebesar Rp36.961.920.000,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
Pembebanan karena negara asal yang diberitahukan oleh Pemohon Banding sebagaimana tercantum pada CEISA adalah Taiwan
Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp8.645.576.731,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp26.834.409.383,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp817.534.504,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;