Dokumen PUT-007589.99/2018/PP/M.VIIIB Tahun 2019
Koreksi Penghasilan Neto sebesar Rp611.179.583.690,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
Koreksi Penghasilan Neto sebesar Rp611.179.583.690,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
Penerbitan Keputusan Tergugat Nomor KEP-01061/NKEB/WPJ.22/2018 tanggal 6 Juli 2018 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf C
Penerbitan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-29124/WPJ.08/KP.06/2018 tanggal 11 Juli 2018 perihal Pemberitahuan Hasil Permohonan Imbalan Bunga
Penerbitan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-29123/WPJ.08/KP.06/2018 tanggal 11 Juli 2018 perihal Pemberitahuan Hasil Permohonan Imbalan Bunga Sehubungan Dengan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, yang tidak disetujui Penggugat
Penerbitan Surat Tergugat Nomor KEP-00692/NKEB/WPJ.14/2018 tanggal 10 Juli 2018 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c karena Permohonan Wajib Pajak
Penerbitan Surat Tergugat Nomor KEP-00993/NKEB/WPJ.22/2018 tanggal 28 Juni 2018 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf B Karena Permohonan Wajib Pajak
Penerbitan Surat Tergugat Nomor KEP-00992/NKEB/WPJ.22/2018 tanggal 28 Juni 2018 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf B Karena Permohonan Wajib Pajak
Penerbitan Surat Tergugat Nomor S-03724/WPJ.24/KP.08/2018 tanggal 15 Maret 2018 tentang Penolakan Pemberian Imbalan Bunga atas Surat Permohonan Nomor 002/FIN/I/2018 yang tidak disetujui Penggugat
Penerbitan Surat Tergugat Nomor S-2136/WPJ.24/2018 tanggal 10 September 2018 tentang Pengembalian Permohonan pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar yang tidak disetujui Penggugat
Penerbitan Surat Tergugat Nomor S-2137/WPJ.24/2018 tanggal 10 September 2018 tentang Pengembalian Permohonan pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar yang tidak disetujui Penggugat