Pokok Sengketa
bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi atas Pajak Masukan yang terdiri dari: (a) Klarifikasi Tidak Ada Rp 1.129.055,00 (b) Pajak Masukan yang Tidak Berhubungan dengan Kegiatan Usaha Rp 40.006.542,00 Koreksi atas Pajak Masukan Dalam Negeri Sebesar Rp41.135.597,00.
Bagikan dokumen
Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
Pinterest
Detail Dokumen
- Banding
- Putusan Pengadilan Pajak
- PUT-000927.16/2018/PP/M.VIB Tahun 2018
- Dikabulkan Seluruhnya
- 2018
Pratama Indomitra
Our consultants hold the certificate for tax consultant as well as the registered tax consultants and the licensed tax attorneys. Pratama Indomitra Konsultan is also a member of Kreston International, a global network of independent accounting firms.