Pokok Sengketa
pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah mengenai tarif preferensi karena barang impor tidak diangkut langsung dari pelabuhan di Cina ke Indonesia tetapi melalui transit di Hongkong
Bagikan dokumen
Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
Pinterest
Detail Dokumen
- Banding
- Putusan Pengadilan Pajak
- PUT-001006.45/2018/PP/M.XVIIB Tahun 2018
- Dikabulkan Seluruhnya
- 2018
Pratama Indomitra
Our consultants hold the certificate for tax consultant as well as the registered tax consultants and the licensed tax attorneys. Pratama Indomitra Konsultan is also a member of Kreston International, a global network of independent accounting firms.