Pokok Sengketa
pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah mengenai tarif preferensi karena sarana pengangkut yang membawa barang impor dari Shekou, Cina menuju Jakarta Indonesia transit di Kaohsiung Taiwan
Bagikan dokumen
Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
Pinterest
Detail Dokumen
- Banding
- Putusan Pengadilan Pajak
- PUT-001010.45/2018/PP/M.XVIIB Tahun 2018
- Dikabulkan Seluruhnya
- 2018
Pratama Indomitra
Our consultants hold the certificate for tax consultant as well as the registered tax consultants and the licensed tax attorneys. Pratama Indomitra Konsultan is also a member of Kreston International, a global network of independent accounting firms.