Pokok Sengketa

bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan pembebanan bea masuk preferensi tarif ACFTA karena origin criteria dan multiple item atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 497742 tanggal 06 September 2017, yaitu berupa Escalator – 9300AE-10-EN-30- 100-M-R / 7040, … (dst 8 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal: China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding pada pos tarif 8428.40.00, dengan pembebanan BM 0% (ACFTA), kemudian ditetapkan oleh Terbanding dengan pembebanan BM 5% (MFN) yang mengakibatkan kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp133.847.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding

Bagikan dokumen

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
Pinterest

Detail Dokumen

Pratama Indomitra

Pratama Indomitra

Our consultants hold the certificate for tax consultant as well as the registered tax consultants and the licensed tax attorneys. Pratama Indomitra Konsultan is also a member of Kreston International, a global network of independent accounting firms.
small_c_popup.png

Bantu Kami Memahami Masalah Anda

Beri tahu kami bagaimana membantu Anda lebih baik