Pokok Sengketa
bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan pembebanan bea masuk preferensi tarif ACFTA karena direct consignment atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 446533 tanggal 03 Oktober 2017, yaitu berupa ELEVATOR S3300 COMPLETE LIFTS (PO.4546037231, 4546037501, 4546037503, 4546037572, 4546037575), Negara asal: China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding pada pos tarif 8428.10.31, dengan pembebanan BM 0% (ACFTA), kemudian ditetapkan oleh Terbanding dengan pembebanan BM 10% (MFN) yang mengakibatkan kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp148.455.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding
Bagikan dokumen
Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
Pinterest
Detail Dokumen
- Banding
- Putusan Pengadilan Pajak
- PUT-001650.45/2018/PP/M.VIIB Tahun 2019
- Dikabulkan Seluruhnya
- 2018
Pratama Indomitra
Our consultants hold the certificate for tax consultant as well as the registered tax consultants and the licensed tax attorneys. Pratama Indomitra Konsultan is also a member of Kreston International, a global network of independent accounting firms.