Pokok Sengketa
bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan pembebanan bea masuk tarif preferensi ACFTA tentang direct consignment oleh Terbanding atas PIB Nomor 555616 tanggal 30 November 2017 berupa importasi TERPINOLENE, negara asal: China, pos tarif 3302.90.00, dengan Bea Masuk yang diberitahukan oleh Pemohon Banding sebesar 0% (ACFTA), dan kemudian ditetapkan oleh Terbanding dengan Bea Masuk 5% (MFN), sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak dalam Rangka Impor yang terutang sebesar Rp46.834.000,00, yang tidak disetujui Pemohon Banding
Bagikan dokumen
Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
Pinterest
Detail Dokumen
- Banding
- Putusan Pengadilan Pajak
- PUT-001711.45/2018/PP/M.VIIB Tahun 2019
- Dikabulkan Seluruhnya
- 2018
Pratama Indomitra
Our consultants hold the certificate for tax consultant as well as the registered tax consultants and the licensed tax attorneys. Pratama Indomitra Konsultan is also a member of Kreston International, a global network of independent accounting firms.