Pokok Sengketa

bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan pembebanan bea masuk tarif preferensi ACFTA karena Origin Criteria – Wholly Obtained atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 477976 tanggal 20 Oktober 2017, yaitu berupa Rubber Timing Belt FP-23100- KVY-UI00 BAIK dst. (13 Jenis Barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal: China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding pada pos tarif 4010.35.00 BM 0% ACFTA, kemudian ditetapkan oleh Terbanding pada pos tarif yang sama 4010.35.00 BM 5% MFN yang mengakibatkan kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp42.879.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;

Bagikan dokumen

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
Pinterest

Detail Dokumen

Picture of Pratama Indomitra

Pratama Indomitra

Our consultants hold the certificate for tax consultant as well as the registered tax consultants and the licensed tax attorneys. Pratama Indomitra Konsultan is also a member of Kreston International, a global network of independent accounting firms.
small_c_popup.png

Bantu Kami Memahami Masalah Anda

Beri tahu kami bagaimana membantu Anda lebih baik