Pokok Sengketa
bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan pembebanan bea masuk tarif preferensi ACFTA karena Origin Criteria – Wholly Obtained atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 477976 tanggal 20 Oktober 2017, yaitu berupa Rubber Timing Belt FP-23100- KVY-UI00 BAIK dst. (13 Jenis Barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal: China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding pada pos tarif 4010.35.00 BM 0% ACFTA, kemudian ditetapkan oleh Terbanding pada pos tarif yang sama 4010.35.00 BM 5% MFN yang mengakibatkan kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp42.879.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;
Bagikan dokumen
Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
Pinterest
Detail Dokumen
- Banding
- Putusan Pengadilan Pajak
- PUT-001718.45/2018/PP/M.VIIB Tahun 2019
- Dikabulkan Seluruhnya
- 2018
Pratama Indomitra
Our consultants hold the certificate for tax consultant as well as the registered tax consultants and the licensed tax attorneys. Pratama Indomitra Konsultan is also a member of Kreston International, a global network of independent accounting firms.