Pokok Sengketa

bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan pembebanan bea masuk tarif preferensi ACFTA karena wholly obtained dan direct consignment atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 488599 tanggal 26 Oktober 2017, yaitu berupa Motorcycle Chain FP428-104U FEDERAL BAIK dst. (3 Jenis Barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal: China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding pada pos tarif 7315.11.10 BM 12,5% (ACFTA), kemudian ditetapkan oleh Terbanding pada pos tarif yang sama 7315.11.10 BM 12,5% (MFN) yang mengakibatkan kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp46.755.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding

Bagikan dokumen

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
Pinterest

Detail Dokumen

Picture of Pratama Indomitra

Pratama Indomitra

Our consultants hold the certificate for tax consultant as well as the registered tax consultants and the licensed tax attorneys. Pratama Indomitra Konsultan is also a member of Kreston International, a global network of independent accounting firms.
small_c_popup.png

Bantu Kami Memahami Masalah Anda

Beri tahu kami bagaimana membantu Anda lebih baik