Pokok Sengketa

bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah pembebanan bea masuk tarif preferensi ACFTA tentang origin criteria, oleh Terbanding atas PIB Nomor 494032 tanggal 31 Oktober 2017 berupa importasi 11 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB (Bicycle Parts 366 Air (27,5”), Air LC, Travel: 210 MM, 25,4*28,6*30MM*250MM, Tube Golden Price…dsb), negara asal: China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam pos tarif 8714.95.90 (pos 5-8) dan pos tarif 8714.99.91 (pos 9-11) dengan pembebanan bea masuk 0% (ACFTA) dan kemudian ditetapkan oleh Terbanding dalam pos tarif yang sama yaitu pos tarif 8714.95.90 (pos 5-8), dan pos tarif 8714.99.91 (pos 9-11) dengan pembebanan bea masuk 30% (MFN), sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk, PDRI dan denda sebesar Rp73.296.000, yang tidak disetujui Pemohon Banding

Bagikan dokumen

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
Pinterest

Detail Dokumen

Picture of Pratama Indomitra

Pratama Indomitra

Our consultants hold the certificate for tax consultant as well as the registered tax consultants and the licensed tax attorneys. Pratama Indomitra Konsultan is also a member of Kreston International, a global network of independent accounting firms.
small_c_popup.png

Bantu Kami Memahami Masalah Anda

Beri tahu kami bagaimana membantu Anda lebih baik