Pokok Sengketa
bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Penetapan Tarif Bea Masuk 5% atas Pos 1 PIB, jenis barang High Performance Polyster Industrial Yarn, Negara Asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) nomor 367331 tanggal 18 Agustus 2017 pembebanan Tarif Bea Masuk 0% (ACFTA), dan yang ditetapkan Terbanding menjadi Tarif Bea Masuk 5% (MFN) sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa Bea Masuk dan Pajak dalam rangka impor sebesar Rp8.788.000,00 (delapan juta tujuh ratus delapan puluh delapan ribu rupiah), yang tidak dapat disetujui Pemohon Banding
Bagikan dokumen
Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
Pinterest
Detail Dokumen
- Banding
- Putusan Pengadilan Pajak
- PUT-001937.45/2018/PP/M.IXA Tahun 2019
- Dikabulkan Seluruhnya
- 2018
Pratama Indomitra
Our consultants hold the certificate for tax consultant as well as the registered tax consultants and the licensed tax attorneys. Pratama Indomitra Konsultan is also a member of Kreston International, a global network of independent accounting firms.