Pokok Sengketa
bahwa nilai sengketa terbukti dalam banding ini adalah koreksi Pajak Masukan sebesar Rp56.304.030,00 karena pengkreditan pajak masukan atas penyerahan proyek pembangunan RSUD Koja yang telah selesai pengerjaannya di bulan September 2015 yang tidak disetujui Pemohon Banding
Bagikan dokumen
Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
Pinterest
Detail Dokumen
- Banding
- Putusan Pengadilan Pajak
- PUT-002068.16/2018/PP/M.XIB Tahun 2019
- Ditolak
- 2018
Pratama Indomitra
Our consultants hold the certificate for tax consultant as well as the registered tax consultants and the licensed tax attorneys. Pratama Indomitra Konsultan is also a member of Kreston International, a global network of independent accounting firms.