Pokok Sengketa
bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Penetapan Nilai Pabean atas jenis barang berupa Clutch Outer Only A Class Karisma dan lain-lain (17 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 491290 tanggal 30 Oktober 2017 dengan Total Nilai Pabean sebesar CIF USD73.699,82, yang ditetapkan Terbanding dengan dengan Total Nilai Pabean sebesar CIF USD77.296,02 sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp13.674.000,00 (tiga belas juta enam ratus tujuh puluh empat ribu rupiah), yang tidak dapat disetujui Pemohon Banding
Bagikan dokumen
Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
Pinterest
Detail Dokumen
- Banding
- Putusan Pengadilan Pajak
- PUT-002092.19/2018/PP/M.IXA Tahun 2019
- Dikabulkan Seluruhnya
- 2018
Pratama Indomitra
Our consultants hold the certificate for tax consultant as well as the registered tax consultants and the licensed tax attorneys. Pratama Indomitra Konsultan is also a member of Kreston International, a global network of independent accounting firms.