Pokok Sengketa
bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Penetapan Nilai Pabean atas jenis barang berupa Motorcycle Sparepart: Clutch Repair Kit FIZR dan lain-lain (49 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 532531 tanggal 20 November 2017 dengan Total Nilai Pabean sebesar CIF USD98.841,22, yang ditetapkan Terbanding dengan dengan Total Nilai Pabean sebesar CIF USD99.837,45 sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp6.687.000,00 (enam juta enam ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah), yang tidak dapat disetujui Pemohon Banding
Bagikan dokumen
Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
Pinterest
Detail Dokumen
- Banding
- Putusan Pengadilan Pajak
- PUT-002093.19/2018/PP/M.IXA Tahun 2019
- Dikabulkan Seluruhnya
- 2018
Pratama Indomitra
Our consultants hold the certificate for tax consultant as well as the registered tax consultants and the licensed tax attorneys. Pratama Indomitra Konsultan is also a member of Kreston International, a global network of independent accounting firms.