Pokok Sengketa
Jumlah bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan/atau sanksi administrasi berupa denda yang terutang sebesar Rp273.161.000,00, yang telah dibayar Pemohon Banding sesuai Bukti Penerimaan Negara tertanggal 15 Januari 2016 dengan Kode Billing DJBC Nomor: 620160100063390 tanggal 15 Januari 2016 sebesar Rp273.161.000,00
Bagikan dokumen
Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
Pinterest
Detail Dokumen
- Banding
- Putusan Pengadilan Pajak
- PUT-002366.47/2018/PP/M.IVB Tahun 2019
- Dikabulkan Seluruhnya
- 2018
Pratama Indomitra
Our consultants hold the certificate for tax consultant as well as the registered tax consultants and the licensed tax attorneys. Pratama Indomitra Konsultan is also a member of Kreston International, a global network of independent accounting firms.