Pokok Sengketa
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan yang PPN harus dipungut sendiri sebesar Rp1.057.847.065,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
Bagikan dokumen
Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
Pinterest
Detail Dokumen
- Banding
- Putusan Pengadilan Pajak
- PUT-002418.16/2018/PP/M.IIB Tahun 2019
- Dikabulkan Seluruhnya
- 2018
Pratama Indomitra
Our consultants hold the certificate for tax consultant as well as the registered tax consultants and the licensed tax attorneys. Pratama Indomitra Konsultan is also a member of Kreston International, a global network of independent accounting firms.