Pokok Sengketa
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan yang PPN harus dipungut sendiri sebesar Rp1.396.965.502,00; yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
Bagikan dokumen
Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
Pinterest
Detail Dokumen
- Banding
- Putusan Pengadilan Pajak
- PUT-002422.16/2018/PP/M.IIB Tahun 2019
- Dikabulkan Seluruhnya
- 2018
Pratama Indomitra
Our consultants hold the certificate for tax consultant as well as the registered tax consultants and the licensed tax attorneys. Pratama Indomitra Konsultan is also a member of Kreston International, a global network of independent accounting firms.