Pokok Sengketa

bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan nilai pabean atas jenis barang berupa 5230/202 T-Shirts Ladys/Girls Knitted Cotton/Elastane 96%/4%, dan lain-lain (152 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal sesuai lembar lanjutan PIB, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 296019 tanggal 17 November 2017 dengan nilai pabean sebesar total CIF EUR11,551.74, yang ditetapkan Terbanding menjadi sebesar total CIF EUR12,228.59, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda sebesar Rp23.586.000,00 (dua puluh tiga juta lima ratus delapan puluh enam ribu rupiah), yang tidak disetujui Pemohon Banding

Bagikan dokumen

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
Pinterest

Detail Dokumen

Pratama Indomitra

Pratama Indomitra

Our consultants hold the certificate for tax consultant as well as the registered tax consultants and the licensed tax attorneys. Pratama Indomitra Konsultan is also a member of Kreston International, a global network of independent accounting firms.
small_c_popup.png

Bantu Kami Memahami Masalah Anda

Beri tahu kami bagaimana membantu Anda lebih baik