Pokok Sengketa
bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan nilai pabean atas jenis barang berupa 5230/515 T-Shirt Mens/Boys Knitted Cotton/Polyester 90%/10%, dan lain-lain (608 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal sesuai lembar lanjutan PIB, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 286696 tanggal 10 November 2017 dengan nilai pabean sebesar total CIF EUR75,880.40, yang ditetapkan Terbanding menjadi sebesar total CIF EUR76,828.18, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda sebesar Rp13.609.000,00 (tiga belas juta enam ratus sembilan ribu rupiah), yang tidak disetujui Pemohon Banding
Bagikan dokumen
Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
Pinterest
Detail Dokumen
- Banding
- Putusan Pengadilan Pajak
- PUT-002440.19/2018/PP/M.IXA Tahun 2019
- Dikabulkan Seluruhnya
- 2018
Pratama Indomitra
Our consultants hold the certificate for tax consultant as well as the registered tax consultants and the licensed tax attorneys. Pratama Indomitra Konsultan is also a member of Kreston International, a global network of independent accounting firms.