Pokok Sengketa
bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan nilai pabean atas jenis barang berupa 5823/516 Hand Bag-Rucksack Mens/Boys Several Polyester 100%, dan lain-lain (619 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal sesuai lembar lanjutan PIB, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 289353 tanggal 13 November 2017 dengan nilai pabean sebesar total CIF EUR90,836.42, yang ditetapkan Terbanding menjadi sebesar total CIF EUR91,368.39, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda sebesar Rp8.378.000,00 (delapan juta tiga ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah), yang tidak disetujui Pemohon Banding
Bagikan dokumen
Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
Pinterest
Detail Dokumen
- Banding
- Putusan Pengadilan Pajak
- PUT-002441.19/2018/PP/M.IXA Tahun 2019
- Dikabulkan Seluruhnya
- 2018
Pratama Indomitra
Our consultants hold the certificate for tax consultant as well as the registered tax consultants and the licensed tax attorneys. Pratama Indomitra Konsultan is also a member of Kreston International, a global network of independent accounting firms.