Pokok Sengketa

bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan nilai pabean atas jenis barang berupa 5823/516 Hand Bag-Rucksack Mens/Boys Several Polyester 100%, dan lain-lain (619 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal sesuai lembar lanjutan PIB, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 289353 tanggal 13 November 2017 dengan nilai pabean sebesar total CIF EUR90,836.42, yang ditetapkan Terbanding menjadi sebesar total CIF EUR91,368.39, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda sebesar Rp8.378.000,00 (delapan juta tiga ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah), yang tidak disetujui Pemohon Banding

Bagikan dokumen

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
Pinterest

Detail Dokumen

Pratama Indomitra

Pratama Indomitra

Our consultants hold the certificate for tax consultant as well as the registered tax consultants and the licensed tax attorneys. Pratama Indomitra Konsultan is also a member of Kreston International, a global network of independent accounting firms.
small_c_popup.png

Bantu Kami Memahami Masalah Anda

Beri tahu kami bagaimana membantu Anda lebih baik