Pokok Sengketa
bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan tarif ATIGA tentang nama manufacturer, oleh Terbanding atas PIB Nomor 000007 tanggal 10 Oktober 2017 berupa importasi Aspal Pen 60/70, negara asal: Malaysia, pos tarif 2713.20.00 yang diberitahukan Pemohon Banding dengan pembebanan bea masuk 0% (ATIGA), kemudian ditetapkan oleh Terbanding dengan pembebanan bea masuk 5% (MFN), sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk, PDRI dan denda sebesar Rp214.864.000, yang tidak disetujui Pemohon Banding
Bagikan dokumen
Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Twitter
Share on linkedin
LinkedIn
Share on whatsapp
WhatsApp
Share on email
Email
Share on pinterest
Pinterest
Detail Dokumen
- Banding
- Putusan Pengadilan Pajak
- PUT-002747.45/2018/PP/M.VIIB Tahun 2019
- Dikabulkan Seluruhnya
- 2018
Pratama Indomitra
Our consultants hold the certificate for tax consultant as well as the registered tax consultants and the licensed tax attorneys. Pratama Indomitra Konsultan is also a member of Kreston International, a global network of independent accounting firms.