Pokok Sengketa
bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Penetapan Klasifikasi Pos Tarif Bea Masuk atas Pos 1 PIB, jenis barang Hand Pallet Truck CBY.DF3.0T 685*1220*85MM Orange Color/Black Pump/Double PU Wheels, Negara Asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) nomor 565033 tanggal 06 Desember 2017 dengan pembebanan klasifikasi pos tarif 8427.90.00 Bea Masuk 0%, yang ditetapkan Terbanding menjadi klasifikasi pos tarif 8716.80.10 Bea Masuk 20% sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa Bea Masuk dan Pajak dalam rangka impor sebesar Rp49.219.000,00 (empat puluh sembilan juta dua ratus sembilan belas ribu rupiah), yang tidak dapat disetujui Pemohon Banding
Bagikan dokumen
Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
Pinterest
Detail Dokumen
- Banding
- Putusan Pengadilan Pajak
- PUT-002925.45/2018/PP/M.IXA Tahun 2019
- Dikabulkan Seluruhnya
- 2018
Pratama Indomitra
Our consultants hold the certificate for tax consultant as well as the registered tax consultants and the licensed tax attorneys. Pratama Indomitra Konsultan is also a member of Kreston International, a global network of independent accounting firms.