Pokok Sengketa
perbedaan Nilai Pabean atas barang impor ABS Powder White (Grace C) (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal: Jepang yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 549587 tanggal 28 November 2017 dengan Nilai Pabean sebesar total CIF USD14.572,53, dan yang ditetapkan Terbanding menjadi sebesar total CIF USD44.113,64, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp272.451.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding
Bagikan dokumen
Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
Pinterest
Detail Dokumen
- Banding
- Putusan Pengadilan Pajak
- PUT-004004.19/2018/PP/M.XIXB Tahun 2019
- Dikabulkan Seluruhnya
- 2018
Pratama Indomitra
Our consultants hold the certificate for tax consultant as well as the registered tax consultants and the licensed tax attorneys. Pratama Indomitra Konsultan is also a member of Kreston International, a global network of independent accounting firms.