Pokok Sengketa
Pengenaan PPN, atas importasi yang yang ditetapkan dalam Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-360/KPU.01/2018 tanggal 8 Juni 2018 dan terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp95.641.000,00
Bagikan dokumen
Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
Pinterest
Detail Dokumen
- Banding
- Putusan Pengadilan Pajak
- PUT-006320.47/2018/PP/M.XVIIB Tahun 2019
- Dikabulkan Seluruhnya
- 2018
Pratama Indomitra
Our consultants hold the certificate for tax consultant as well as the registered tax consultants and the licensed tax attorneys. Pratama Indomitra Konsultan is also a member of Kreston International, a global network of independent accounting firms.