Pokok Sengketa

bahwa nilai sengketa terbukti dalam banding ini adalah koreksi Terbanding atas Nilai Jual Objek Pajak atas Bumi dan Bangunan sebesar Rp1.433.842.740.000,00, dengan rincian sebagai berikut

Bagikan dokumen

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
Pinterest

Detail Dokumen

Pratama Indomitra

Pratama Indomitra

Our consultants hold the certificate for tax consultant as well as the registered tax consultants and the licensed tax attorneys. Pratama Indomitra Konsultan is also a member of Kreston International, a global network of independent accounting firms.
small_c_popup.png

Bantu Kami Memahami Masalah Anda

Beri tahu kami bagaimana membantu Anda lebih baik