Pokok Sengketa
bahwa nilai sengketa terbukti dalam banding ini adalah koreksi Terbanding atas Nilai Jual Objek Pajak atas Bumi dan Bangunan sebesar Rp1.433.842.740.000,00, dengan rincian sebagai berikut
Bagikan dokumen
Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
Pinterest
Detail Dokumen
- Banding
- Putusan Pengadilan Pajak
- PUT- 087542.18/2013/PP/M.XB Tahun 2019
- Dikabulkan Seluruhnya
- 2013
Pratama Indomitra
Our consultants hold the certificate for tax consultant as well as the registered tax consultants and the licensed tax attorneys. Pratama Indomitra Konsultan is also a member of Kreston International, a global network of independent accounting firms.