Pokok Sengketa
bahwa dalam banding ini juga terdapat sengketa mengenai tarif Pajak Penghasilan Badan atas lapisan Penghasilan Kena Pajak di atas Rp50.000.000,00, dimana menurut Terbanding adalah sebesar 30% sedangkan menurut Pemohon Banding adalah sebesar 28%
Bagikan dokumen
Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
Pinterest
Detail Dokumen
- Banding
- Putusan Pengadilan Pajak
- PUT-096593.15/2009/PP/M.VIIIA Tahun 2019
- Dikabulkan Sebagian
- 2009
Pratama Indomitra
Our consultants hold the certificate for tax consultant as well as the registered tax consultants and the licensed tax attorneys. Pratama Indomitra Konsultan is also a member of Kreston International, a global network of independent accounting firms.