Pokok Sengketa
Koreksi Penghasilan Neto Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2013 sebesar Rp79.000.074.818 yang terdiri dari: a. Penggantian atau Imbalan Pekerjaan atau Jasa dalam Bentuk Natura dan Kenikmatan sebesar Rp4.264.367.978,00; b. Penyesuaian Fiskal Positif Lainnya, Beban Bunga Pinjaman sebesar Rp17.258.751.529,00; c. Penyesuaian Fiskal Positif Lainnya Laba (Rugi) Selisih Kurs sebesar Rp33.695.097.297,00; d. Penyesuaian Fiskal Positif Lainnya Biaya Corporate Social Responsibility sebesar Rp2.095.858.014,00; e. Penyesuaian Fiskal Negatif Laba Bersih Perusahaan Anak di Luar Negeri sebesar Rp21.686.000.000,00; yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
Bagikan dokumen
Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Twitter
Share on linkedin
LinkedIn
Share on whatsapp
WhatsApp
Share on email
Email
Share on pinterest
Pinterest
Detail Dokumen
- Banding
- Putusan Pengadilan Pajak
- PUT-110735.15/2013/PP/M.XVA Tahun 2019
- Dikabulkan Sebagian
- 2013
Pratama Indomitra
Our consultants hold the certificate for tax consultant as well as the registered tax consultants and the licensed tax attorneys. Pratama Indomitra Konsultan is also a member of Kreston International, a global network of independent accounting firms.